Rabu, 29 Februari 2012
BAB II PEMBAHASAN RADIOLOGI A. Pengertian Radiologi Radiologi adalah ilmu kedokteran untuk melihat bagian rama tubuh manusia menggunakan pancaran atau radiasi gelombang, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik. Pada awalnya frekuensi yang dipakai berbentuk sinar-x (x-ray) namun kemajuan teknologi modern memakai pemindaian (scanning) gelombang sangat tinggi (ultrasonic) seperti ultrasonography (USG) dan juga MRI (magnetic resonance imaging). B. Macam-macam Radiologi C. Perencanaan Radiologi Dalam membangun dan merencanakan fasilitas ruangan penyinaran radiografi, harus memperhatikan hal-hal yang tertera dibawah ini. 1. Lokasi bagian radiologi ditempatkan disentral yang mudah dicapai dari poliklinik. 2. Besarnya ruangan harus sesuai dengan peralatan yang akan ditempatkan, seperti rumah sakit tipe A,B,C dan D. 3. Proteksi radiasi peralatan Roentgen dan dinding ruangan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjamin keamanan pasien, radiographer, pegawai, dokter dan masyarakat umum. D. Dasar-Dasar Radiologi dan Penggunaan Radiologi 1. Alat-alat proteksi yang dipakai ahli radiologi, radiographer serta karyawan adalah sarung tangan berlapis timah hitam dan jubah/apron yang berlapis timah hitam setebal 0,5 mm Pb. Dinding proteksi berlapis Pb dengan ketebalan ekivalen 2 mm Pb. 2. Luas ruangan menurut Departemen Kesehatan harus 4x3x2,8m sehingga memudahkan memasukkan tempat tidur pasien, khusus untuk alat-alat kedokteran gigi lebih kecil dari ukuran yang diatas dengan catatan ukuran ruangan memudahkan pasien keluar dan masuk untuk melakukan foto ronsen. Dinding ruangan terbuat dari bata yang dipasang melintang (artinya 1 bata : jika dipasang memanjang dipakai 2 bata). Bata yang dipakai harus berkualitas baik ukuran 10x20 cm. Plesteran dengan campuran semen dan pasir tertentu, tebal minimal dengan bata adalah 25 cm. Bila memakai beton, tebal dinding beton minimal adalah 15 cm dinding yang dibuat harus ekivalen dengan 2 mm Pb. Bila ada jendela boleh ditempatkan 2 m diatas dinding atau kaca yang berlapis Pb. 3. Kamar gelap yang dipakai minimal 3x2x2,8 m dan juga dibuat bakbak pencucian film dengan porselen putih bagi yang menggunakan pencucian dengan cara manual. Harus ada air yang bersih dan mengalir, kipas angin/exhauster atau air-conditioner agar udara dalam kamar gelap selalu bersih dan cukup nyaman bagi petugas yang bekerja di dalamnya selama berjam-jam. Untuk masuk ke kamar gelap dapat dipakai sistem lorong yang melingkar tanpa pintu atau sistem dua pintu untuk menjamin supaya cahaya tidak masuk.Warna dinding kamar gelap tidak perlu hitam, sebaiknya dipakai warna cerah, kecuali lorong lingkar ke kamar gelap dicat hitam untuk mengabsorpsi cahaya sebanyak mungkin. 4. Ruang operator dan tempat pesawat sinar x sebaiknya dibuat terpisah atau bila berada dalam satu ruangan maka disediakan tabir yang berlapis Pb dan dilengkapi dengan kaca intip dari Pb. 5. Pintu ruang pesawat sinar x harus diberi penahan radiasi yang cukup sehingga terproteksi dengan baik. Pintu tersebut biasanya terbuat dari tripleks dengan tebal tertentu yang ditambah lempengan Pb setebal 1 – 1,5 mm. 6. Tanda radiasi berupa lampu merah harus dipasang di atas pintu yang dapat menyala pada saat pesawat digunakan. Tanda peringatan r
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar